Salah satu bidang kerja sama ekonomi
yang direncanakan oleh AEC adalah bidang pertanian. Sektor pertanian
mendapat perhatian serius mengingat dari sektor ini adalah penghasil
produk pangan salah satunya beras yang merupakan bahan makanan pokok
sebagian besar anggota AEC. Beras menjadi suatu hal yang sangat penting.
Apabila tidak ditanggapai secara serius maka dikhawatirkan dapat
memberikan dampak luas dalam berbagai sektor. Lebih parahnya dapat
mengancam stabilitas suatu negara.
Oleh karena itu, AEC memberlakukan
kesepakatan AEC dalam bidang pangan antara lain beras di kawasan Asia
Tenggara. AEC memberlakukan kebijakan liberalisasi pangan dengan cara
menurunkan hambatan tarif maupun non tarif. Kebijakan tersebut tentu
mengancam negara yang menggantungkan beras. Walaupun beras termasuk
kategori sensitive list, dan Menteri Perdagangan AEC memasukkannya ke high sensitive list,
tetapi beras akan diliberalisasikan dengan reduksi penurunan tarif di
saat tertentu. Meskipun pada tanggal 24 Agustus 2007 di Manila
menghasilkan kesepakatan untuk mengeluarkan daftar produk sektor gula
dan beras di negara Filipina dan Indonesia dari inclusion list menjadi exclusion list dari
AEC pada tahun 2015. Tetapi seperti apa yang dikatakan oleh Mari Elka
Pangestu bahwa masih belum ada kejelasan tentang dicantumkannya gula dan
beras dalam exclusion list secara sementara (temporary exclusion list) atau permanen.Artinya karena tidak ada kejelasan waktu, maka jika sektor beras jadi dimasukkan pada kategori inclusion list,
dapat dipastikan banyak tantangan yang muncul, misalnya ketimpangan
tingkat ekonomi antarnegara-Negara dan tantangan yang lainnya.
Pemberlakuan Common Effective Preferential Tariff
(CEPT) sebagai mekanisme utama memberikan sebuah dampak liberalisasi
pangan. Implementasi liberalisasi perdagangan tercakup dalam berbagai
bentuk misalnya, penghapusan tarif dan non tarif. Pemberlakuan
liberalisasi pangan ini memberikan pengaruh besar terhadap harga beras
di kawasan Asia Tenggara. Bagi negara yang tidak siap terhadap adanya
liberalisasi pangan maka negara tersebut akan lebih banyak mengimpor
beras daripada mengekspor beras.
Karena itu pemberlakuan peraturan
liberalisasi pangan khususnya pada beras di waktu tetentu yang akan
diimplementasikan oleh AEC tentu tidak mudah. AEC akan menghadapi
berbagai tantangan yang akan dihadapi dalam persoalan beras di kawasan
regional Asia Tenggara. Berbagai tantangan yang dihadapi AEC harus
dijadikan perhatian serius oleh AEC agar pada nantinya bisa dihadapi
secara bijak oleh AEC.
Penjelasan Teori
A.Integrasi Ekonomi Regional
Konsep Regionalisme
diberikan oleh Louis Cantori dan Steven Spiegel. Kedua teoritis ini
mendefisnisikan kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling
berinteraksi dan memiliki kedekatan geografis, kesamaan etnis, bahasa,
budaya, keterkaitan, sosial dan sejarah dan perasaan identitas yang
seringkali meningkat disebabkan adanya aksi dan tindakan dari berbagai
negara di luar kawasan.
Sejak tahun 1960-an, teori integrasi
ekonomi regional dipengaruhi oleh pendekatan yang dikembangkan Bela
Balassa, yang berpendapat bahwa idelanya integrasi regional berlangsung
melalui beberapa tahapan, yakni: free trade area, custom union, common market, economic and monetary union, dan political union.Tahapan-tahapan ini berlangsung terpisah di mana sebelum melangkah ke
tahapan lebih tinggi, perlu diselesaikan terlebih dahulu yang lebih
rendah.
Dalam hal ini, ASEAN Economic Community
(AEC) adalah organisasi regional di Asia Tenggara yang memiliki tujuan
untuk sebuah pembentukan komunitas ekonomi bersama seluruh negara ASEAN
melalui kerangka ASEAN. AEC ini memiliki tujuan utama yaitu mewujudkan
adanya sebuah common market. Karena sebelum menuju common market dalam manifestasi AEC, di ASEAN sendiri sudah diterapakan tahap awal rangkaian integrasi regional yaitu free trade, yang diterapakan sejak tahun 2003. Setelah free trade dilakukan, maka tahapan-tahapan integrasi yang selanjutnya juga berusaha untuk diwujudkan yaitu common market yaitu berupa AEC.
ASEAN menciptakan pasar tunggal seperti
apa yang telah dilakukan oleh Uni Eropa. Melalui berbagai tahapn panjang
membuat Uni Eropa mempunyai mata uang tunggal Euro. Penerapan AEC pada
tahun 2015 akan menjadikan ASEAN pada tahapan seperti Uni Eropa yaitu economic union. Namun apabila di lihat dari fakta, dari tahapan free trade area, ASEAN menghadapi berbagai tantangan agar bisa berada di tahapan akhir integrasi itu.
B.Liberalisasi Perdagangan
Budiono (2001) meyebutkan terdapat lima manfaat dibukanya liberalisasi perdagangan. Pertama,
akses pasar lebih luas sehingga memungkinkan terjadinya efisiensi
karena liberalisasi perdagangan cenderung menciptakan pusat-pusat
produksi baru yang menjadi lokasi berbagai kegiatan industri yang saling
terkait dan saling menunjang sehingga biaya produksi dapat diturunkan. Kedua, iklim usaha menjadi lebih kompetitif sehingga mengurangi kegiatan yang bersifat rent seeking
dan mendorong pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisensi,
bukan bagaimana mengharapkan mendapat fasilitas dari pemerintah. Ketiga,
arus perdagangan dan investasi yang lebih bebas mempermudah proses alih
teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Keempat, perdagangan yang lebih bebas memberikan signal harga yang “benar” sehingga meningkatkan efisiensi investasi. Kelima,
dalam perdagangan yang lebih bebas kesejahteraan konsumen meningkat
karena terbuka pilihan-pilihan baru. Namun untuk dapat berjalan dengan
lancar suatu pasar yang kompetitif perlu dukungan perundangan-undangan
yang mengatur persaingan yang sehat dan melarang praktek monopoli.
Manfaat-manfaat liberalisasi seperti itu yang diharapkan oleh ASEAN Economic Community (AEC).
Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi AEC antara lain
ketimpangan ekonomi antarnegara anggota ASEAN, kondisi petani beras
lokal di Asia Tenggara serta fluktuasi kurs mata uang perdagangan
internasional yang dapat mempengaruhi harga beras di Asia Tenggara.
C.Ketahanan Pangan (Food Security)
Braun dkk. (1992) mengingatkan bahwa
penggunaan istilah ketahanan pangan dapat menimbulkan kebingungan dan
sering terjadi salah pengertian, karena aspek ketahanan pangan adalah
banyak dan luas, serta definisinya berubah dari satu periode ke periode
waktu lainnya. Secara luas ketahanan pangan (food security)
dapat diartikan sebagai terjaminnya akses pangan bagi segenap rumah
tangga serta individu sehingga mereka dapat bekerja dan hidup sehat.
Ketahanan pangan ditentukan secara bersama antara ketersediaan pangan
dan akses individu atau rumah tangga untuk mendapatkannya. Ketersediaan
pangan tidak menjamin rumah tangga atau individu akses terhadapnya,
tetapi akses pangan bergantung pada ketersediaan pangan. Ketersediaan
pangan secara nasional, wilayah dan lokal merupakan fungsi daripada
produksi, persediaan dan perdagangan. Akses pangan secara nasional dari
pasar dunia bergantung pada harga pangan di pasar dunia dan
ketersediaan devisa. Askes pangan tingkat rumah tangga ditentukan oleh
pendapatan. Bila pendapatan rumah tangga cukup, maka tahap berikutnya
bergantung pada ketersediaan pangan secara lokal atau wilayah yang
ditentukan oleh operasi pasar, infrastruktur pemasaran dan informasinya
(Pinstrup-Andersen and Pandya-Lorch 19).
Sehingga dengan
disepakatinya AEC yang memberlakukan liberalisasi beras, maka ketahanan
pangan masing-masing negara anggota diharapkan maningkat karena dengan
adanya liberalisasi beras maka masing-masing negara akan berusaha untuk
memenuhi kebutuhan beras di lingkup domestiknya. Tidak hanya itu, jika
negara tersebut mampu mencukupi kebutuhan beras di domestik negaranya,
dan masih ada kelebihan stok beras maka negara tersebut dapat melakukan
ekspor. Jadi ketahanan pangan tidak hanya berlaku di domestik saja.
PEMBAHASAN
1.Liberalisasi ASEAN Economic Community (AEC) di bidang Pangan
ASEAN sebagai organisasi geo-politik dan
ekonomi yang terletak di wilayah Asia Tenggara memiliki letak geografis
yang beriklim tropis dan memiliki luas laut yang cukup luas. Hal ini
menjadikan sektor agraris dan maritim sebagai keunggulan komparatif
ekonomi negara ASEAN. Secara umum kondisi pangan ASEAN pada tahun
2005/2006 telah mampu mencapai swasembada, khususnya untuk komoditi
beras dan gula yang produksinya melebihi kebutuhan di ASEAN. Untuk
jagung dan kedelai, ASEAN masih mengandalkan impor.
Sektor pangan sebagai basis ekonomi
tradisonal negara-negara asean mendapat perhatian serius mengingat
sektor pangan menjadi kebutuhan pokok negara-negara ASEAN. Blue Print AEC khususnya sektor pangan pada KTT ke 13 di Singapura mengasilkan beberapa ketentuan yaitu:
i.Penguatan ketahanan pangan di daerah;
ii.Fasilitasi dan promosi intra-dan ekstra-ASEAN perdagangan produk pertanian dan kehutanan; lokal belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
iii.Generasi dan transfer teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan agribisnis dan silvo-bisnis;
iv.Pertanian masyarakat pedesaan dan pengembangan sumber daya manusia;
v. Keterlibatan sektor swasta dan investasi;
vi. Pengelolaan dan konservasi sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan
vii. ASEAN memperkuat kerjasama dan pendekatan bersama dalam menangani isu-isu internasional dan regional.
ii.Fasilitasi dan promosi intra-dan ekstra-ASEAN perdagangan produk pertanian dan kehutanan; lokal belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
iii.Generasi dan transfer teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan agribisnis dan silvo-bisnis;
iv.Pertanian masyarakat pedesaan dan pengembangan sumber daya manusia;
v. Keterlibatan sektor swasta dan investasi;
vi. Pengelolaan dan konservasi sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan
vii. ASEAN memperkuat kerjasama dan pendekatan bersama dalam menangani isu-isu internasional dan regional.
Penguatan sektor pangan seperti yang disebutkan di atas serta pemberlakuan Common Effective Preferential Tariff
(CEPT) sebagai pembenahan kualitas dan kuantitas agar mampu bersaing
di pasaran internasional. CEPT diberlakukan sebagai mekanisme tunggal
yang membawa konsekuensi liberalisasi terhadap bea masuk (BM) 5%-0%. Hal ini mengakibatkan gula dan beras sebagai komoditi pangan yang seharusnya masuk kategori sensitive list akhirnya dimasukkan dalam kategori inclusion list.
Pada tanggal 24 Agustus 2007 di Manila yang menghasilkan kesepakatan
untuk mengeluarkan daftar produk sektor gula dan beras di negara
Filipina dan Indonesia dari inclusion list menjadi exclusion list
dari AEC pada tahun 2015. Namun seperti apa yang dikatakan oleh Mari
Elka Pangestu bahwa masih belum ada kejelasan tentang dicantumkannya
gula dan beras dalam exclusion list secara sementara (temporary exclusion list) atau permanen, sehingga dalam hal ini pemberlakuan beras sebagai exclusion list masih belum terealisasi. Artinya karena tidak ada kejelasan waktu, maka jika sektor beras jadi dimasukkan pada kategori inclusion list,
dapat dipastikan banyak tantangan yang muncul, misalnya ketimpangan
tingkat ekonomi antarnegara-Negara dan tantangan yang lainnya.
Kebijakan liberalisasi pangan dengan mekanisme non-tarif (non-tariff barriers) yang berlaku pada perdagangan intra-regional ASEAN menjadi grand design dari
upaya peningkatan sektor pangan di wilayah ASEAN. Sebenarnya bukan
barang baru lagi, karena penggunaan CEPT berlangsung sejak tahun 1999.
2.Liberalisasi Beras dengan Proyeksi Skema CEPT pada ASEAN Economic Community 2015
CEPT yang di laksanakan mulai tahun 1994
adalah sebuah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan
non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.
Barang-barang yang termasuk dalam proses CEPT adalah semua barang-barang
manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta
produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian.
(Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive
dikecualikan dari skema CEPT). Klasifikasi CEPT didasarkan pada
sensitifitas komoditas terhadap pembangunan regional negara-negara
ASEAN. berdasarkan klasifikasi diatas, komoditas CEPT dibagi kedalam 4
daftar, yaitu :
1. Inclusion list (IL) yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
a. Jadwal penurunan tarif
b.Tidak ada pembatasan kwantitatif
c. Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
2. General exception list (GEL)
yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara
karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional,
moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau
tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis.
3. Temporary exclusions list (TEL). Yaitu daftar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT.
4. Sensitive list yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan.
Semua produk manufaktur, termasuk barang
modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak
termasuk dalam definisi produk pertanian. Produk-produk pertanian sensitive dan sensitive dikecualikan dari skema CEPT. Produk pertanian yakni beras masuk ke dalam produk sensitive list
mengingat beras yang menjadi kebutuhan pokok negara-negara ASEAN.
Tetapi menteri perdagangan AEC memutuskan memasukkan beras ke dalam
kategori high sensitive list. Hal ini berdasarkan pengamatan dari luas lahan yang digunakan dan hasil produk beras seperti dalam table di atas.
Liberalisasi beras dengan klasifikasi sebagai produk high sensitive list mendapatkan reduksi penurunan tarif 5%-0% karena hanya produk general exception list
dalam skema CEPT yang tidak mengalami reduksi penurunan tarif. Sehingga
liberalisasi beras menjadikan produk ini sebagai produk high sensitive list
yang menggantungkan permintaan dan penawarannya kepada pasar regional
ASEAN dan pasar internasional. Hal ini terjadi karena integrasi ekonomi
mengutamakan produk yang paling kompetitif secara harga, kualitas, dan
kuantitas maka akan mempengaruhi permintaan dan penawaran
(ketergantungan pada pasar AEC dan internasional) sesuai dengan konsep demand and supply yang menerangkan apabila komoditas yang mempunyai harga murah dan kualitas serta kuantitas baik maka pola permintaan meningkat.
3.Kondisi Beras di Asia Tenggara
Mayoritas negara-negara
di Asia Tenggara adalah negara-negara agraris yang memiliki areal lahan
untuk memproduksi padi. Berikut ini data mengenai areal luas panen
areal padi di kawasan Asia Tenggara (dalam jutaan hektar);
TABEL 1 Areal Luas Panen Areal Padi Di Kawasan Asia Tenggara (Dalam Jutaan Hektar)
| Tahun | Kamboja | Indonesia | Laos | Malaysia | Myanmar | Filipina | Thailand | Vietnam |
| 1994 | 1.495 | 10.734 | 0.611 | 0.699 | 5.743 | 3.652 | 8.975 | 6.599 |
| 1995 | 1.924 | 11.439 | 0.560 | 0.673 | 6.033 | 3.759 | 9.113 | 6.766 |
| 1996 | 1.864 | 11.570 | 0.554 | 0.685 | 5.769 | 3.951 | 9.267 | 7.004 |
| 1997 | 1.929 | 11.141 | 0.559 | 0.691 | 5.408 | 3.842 | 9.913 | 7.100 |
| 1998 | 1.963 | 11.730 | 0.618 | 0.674 | 5.459 | 3.170 | 9.512 | 7.363 |
| 1999 | 2.079 | 11.963 | 0.718 | 0.692 | 6.211 | 4.000 | 9.970 | 7.654 |
| 2000 | 1.903 | 11.793 | 0.723 | 0.699 | 6.302 | 4.038 | 9.891 | 7.666 |
| 2001 | 1.980 | 11.500 | 0.747 | 0.667 | 6.413 | 4.065 | 10.125 | 7.493 |
| 2002 | 1.995 | 11.521 | 0.783 | 0.677 | 6.200 | 4.046 | 9.988 | 7.504 |
| 2003 | 2.000 | 11.477 | 0.810 | 0.675 | 6.650 | 4.094 | 10.200 | 7.449 |
Sumber: Data FAOSTAT, 2002
Menurut data dari FAOSTAT pada tahun
2004, jumlah produksi beras relatif rendah di mayoritas negara Asia
Tenggara. Di Thailand, Kamboja, dan Laos hasil panen padi rendah karena
para petani di sana menggunakan penanaman areal sawah tadah hujan serta
pemakaian varietas tradisional. Sementara itu di areal lahan padi di
kawasan Asia Tenggara berada di tengah tekanan penciutan karena dampak
negatif dari urbanisasi serta akselerasi industrialisasi di kawasan Asia
Tenggara.
Menurut FAS, yaitu ramalan resmi
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) untuk Januari tahun 2004
terkait perdagangan beras dunia pada tahun 2002 / 2003, maka negara
eksportir beras paling besar adalah negara Thailand (28%), India (16%),
Vietnam (14%), Amerika Serikat (14%) dan China (9%). Dari negara
pengekspor beras tersebut, dua diantaranya adalah negara yang ada di
Asia Tenggara. Ekspor di Thailand sendiri volumenya meningkat dua kali
lipat, yaitu pada tahun 1990 mengekspor sebanyak 4 juta ton menjadi
lebih dari 8 juta ton pada tahun 2003. Selain itu, beras yang diekspor oleh Vietnam juga meningkat secara tajam. Berikut ini adalah tabel ekspor beras (dalam ton) :
TABEL 2 Tabel Ekspor Beras (Dalam Ton)
|
Tahun
|
Kamboja
|
Indonesia
|
Malaysia
|
Myanmar
|
Filipina
|
Thailand
|
Vietnam
|
| 1990 | 0 | 1,911 | 111 | 213,600 | 2 | 4,017,079 | 1,624,000 |
| 1991 | 0 | 643 | 688 | 183,115 | 10,006 | 4,333,072 | 1,033,000 |
| 1992 | 0 | 42,492 | 145 | 198,000 | 35,100 | 5,151,371 | 1,945,800 |
| 1993 | 0 | 350,606 | 139 | 262,500 | 1 | 4,989,219 | 1,722,000 |
| 1994 | 0 | 169,141 | 1,172 | 933,813 | 0 | 4,350,858,631 | 1,983,000 |
| 1995 | 0 | 5 | 2,430 | 353,800 | 0 | 6,197,990 | 1,988,000 |
| 1996 | 5,625 | 197 | 125 | 92,330 | 0 | 5,454,350 | 3,003,000 |
| 1997 | 3,600 | 64 | 66 | 28,300 | 0 | 5,567,519 | 3,574,804 |
| 1998 | 600 | 1,981 | 2,088 | 120,400 | 44 | 6,537,492 | 3,730,000 |
| 1999 | 2,200 | 2,701 | 117 | 54,319 | 294 | 6,838,900 | 4,508,277 |
| 2000 | 630 | 1,189 | 107 | 251,400 | 224 | 6,141,356 | 3,476,983 |
| 2001 | 1,500 | 3,952 | 155 | 939,100 | 13 | 7,685,051 | 3,729,458 |
| 2002 | 3,846 | 4,154 | 2,705 | 900,000 | 2 | 7,337,561 | 3,240,392 |
| 2003 | 3,046 | 699 | 8,741 | 75,999 | 536 | 8,394,979 | 3,813,000 |
Sumber : Data FAOSTAT, 2004
Selain ada negara yang mengekspor beras,
negara yang mengimpor beras jumlahnya juga banyak. Yang memprihatinkan,
negara importir beras paling besar berasal dari Asia Selatan dan Asia
Tenggara, yang notabene merupakan jantung produsen beras dunia. Negara
pengimpor atau importir beras yang besar adalah Indonesia, Filipina,
Bangladesh, Malaysia, dan Singapura (Hossain dan Narciso). Impor beras
negara Indonesia dan Filipina meningkat tajam sejak awal 1990 an. Impor
besar-besaran terjadi pada tahun 1995 dan tahun 1998-1999 karena
produksi beras di Indonesia dan Filipina menurun akibat bencana
kekeringan El Nino.
TABEL 3 Impor Beras (ton)
|
Tahun
|
Kamboja
|
Indonesia
|
Laos
|
Malaysia
|
Myanmar
|
Filipina
|
Thailand
|
Vietnam
|
| 1990 | 25,800 | 49,577 | 4,420 | 330,336 | 0 | 592,727 | 0 | 1,900 |
| 1991 | 20,000 | 170,993 | 26,100 | 399,889 | 0 | 59 | 14 | 6,168 |
| 1992 | 81,000 | 609,772 | 7,013 | 444,175 | 0 | 634 | 0 | 1,700 |
| 1993 | 84,000 | 24,318 | 5,713 | 389,196 | 0 | 201,605 | 0 | 750 |
| 1994 | 51,000 | 630,073 | 16,452 | 340,784 | 0 | 1,527 | 0 | 0 |
| 1995 | 81,000 | 3,157,700 | 15,939 | 427,556 | 0 | 263,275 | 68 | 11,000 |
| 1996 | 25,969 | 2,149,757 | 26,731 | 577,634 | 457 | 866,880 | 188 | 0 |
| 1997 | 27,600 | 348,075 | 19,927 | 630,000 | 1,633 | 722,397 | 325 | 0 |
| 1998 | 39,200 | 2,894,958 | 40,585 | 657,870 | 952 | 2,414,000 | 836 | 1,300 |
| 1999 | 36,400 | 4,748,060 | 4,707 | 612,467 | 6,662 | 834,379 | 1,406 | 5,200 |
| 2000 | 60,646 | 1,355,038 | 13,693 | 595,581 | 10,143 | 642,273 | 524 | 0 |
| 2001 | 53,262 | 642,168 | 21,969 | 525,042 | 13,000 | 810,903 | 265 | 2,600 |
| 2002 | 123,573 | 1,798,498 | 26,400 | 496,251 | 7,000 | 1,196,159 | 898 | 40,000 |
| 2003 | 77,052 | 1,625,753 | 23,558 | 360,453 | 2,728 | 842,159 | 7,918 | 2,251 |
Sumber : Data FAOSTAT, 2004
2.4
Tantangan Yang Dihadapi ASEAN Economic Community Dalam Persoalan Liberalisasi Beras di Kawasan Asia Tenggara
A.Ketimpangan Tingkat Ekonomi Antarnegara-Negara Anggota ASEAN di Asia Tenggara
Ketika AEC diberlakukan pada tahun 2015, termasuk liberalisasi pangan (dalam hal ini beras) dan adanya mekanisme Common Effective Preferential Tariff
(CEPT) sebagai mekanisme tunggal yang mengatur kerjasama ekonomi ASEAN
semakin liberal di mana terjadi penurunan tarif misalnya bea cukai dan
hambatan non tarif. Sehingga beras ekspor suatu negara menjadi leluasa
masuk di sebuah negara karena adanya pembebasan tarif masuk.Sehingga, liberalisasi beras dilakukan
maka tentu saja ini dapat membuat kesenjangan atau gap tingkat ekonomi
antara anggota ASEAN di Asia Tenggara semakin kentara. Maksudnya,
pada dasarnya kondisi dan tingkat ekonomi tiap negara anggota ASEAN
sudah berbeda sebelum kesepakatan AEC dibuat dan disetujui. Perbedaan
tingkat ekonomi antarnegara-Negara anggota ASEAN tersebut dapat dilihat
pada tabel di bawah ini :
TABEL 4 Tabel Pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) ASEAN
|
Growth Rate of GDP (% Per year)
|
2001
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006*
|
2007*
|
|
Southeast Asia
|
1.9 | 4.7 | 5.3 | 6.3 | 5.5 | 5.5 | 5.7 |
|
Cambodia
|
5.5 | 5.2 | 7.0 | 7.7 | 8.4 | 6.3 | 6.4 |
|
Indonesia
|
3.8 | 4.3 | 5.0 | 4.9 | 5.6 | 5.4 | 6.0 |
|
Lao People’s Democratic Republic
|
5.8 | 5.9 | 5.8 | 6.9 | 7.2 | 7.3 | 6.5 |
|
Malaysia
|
0.3 | 4.4 | 5.4 | 7.1 | 5.3 | 5.5 | 5.8 |
|
Myanmar
|
11.3 | 12.0 | 13.8 | 13.6 | 12.2 | - | - |
|
Philippines
|
1.8 | 4.4 | 4.5 | 6.0 | 5.1 | 5.0 | 5.3 |
|
Singapore
|
-2.3 | 4.0 | 2.9 | 8.7 | 6.4 | 6.1 | 4.6 |
|
Thailand
|
2.2 | 5.3 | 7.0 | 6.2 | 4.5 | 4.7 | 5.5 |
|
Vietnam
|
6.9 | 7.1 | 7.3 | 7.8 | 8.4 | 7.8 | 8.0 |
* 2006 and 2007 figures are forecasts.
Seperti yang diketahui, AEC merupakan
usulan dari negara-negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam dan
yang lain dimana tentu saja negara-negara ini lebih siap menghadapi AEC
termasuk liberalisasi beras dibandingkan dengan negara-negara yang masih
penuh gejolak seperti Myanmar. Hal ini disebabkan pendapatan perkapita
negara ini cukup besar. Negara-negara ini memiliki amunisi untuk
menghadapi beras yang masuk di negara mereka. Negara eksportir beras
seperti Thailand juga mengalami surplus keuntungan karena negara ini
menguasai ekspor beras, tidak hanya di Asia Tenggara, tetapi juga dunia
yang membuat negara ini mengalami peningkatan pendapatan perkapita dari
sektor ekspor beras.
Di samping itu, sistem pertanian
tradisional yang dijalankan oleh sebagian besar negara-negara di Asia
Tenggara menyebabkan produksi beras rendah sehingga sulit untuk
memperluas pangsa pasar dengan adanya AEC. Hal ini menyebabkan
negara-negara ini semakin miskin tingkat perekonominya karena semakin
banyak membeli beras dari negara lain. Pada umumnya negara-negara yang
tingkat ekonominya rendah tidak mampu untuk melakukan ekspor karena
produksi berasnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal
tersebut membuat negara itu menerapkan kebijakan impor beras karena
harga beras impor lebih murah dari beras lokal sehingga bisa merugikan
petani negara tersebut. Selain itu negara tersebut juga tidak akan
memperoleh income dari bea masuk beras impor.
Ketimpangan kondisi ekonomi negara
anggota AEC akan meyebabkan semakin sulit AEC dalam menerapkan
liberalisasi pangan. Misalnya, negara Myanmar yang sedang mengalami
pergolakan politik ekonomi domestik akan sulit untuk menerapkan
liberalisasi pangan common market, dibandingkan Thailand yang
merupakan negara eksportir beras terbesar di dunia yang telah
menggunakan sistem keterbukaan ekonomi dalam perdagangan khususnya
beras.
B.Kondisi Petani Lokal di
Negara Kawasan Asia Tenggara yang Memiliki Tingkat Ekonomi
Rendah
Sebelum AEC
diberlakukan, liberalisasi perdagangan beras telah diatur dalam
perjanjian regional yaitu Zona Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA (ASEAN Free Trade Area)
yang merupakan tahap awal integrasi ekonomi sebelum menuju tahap AEC,
dan kebijakan nasional, yang memicu meningkatnya perdagangan beras
global sehingga menjadi meningkat tajam sejak pertengahan tahun 1990 an.
Akibat liberalisasi perdagangan beras
yang sangat gencar, maka jutaan petani di Asia Tenggara mengalami
kerugian. Hal ini disebabkan karena mayoritas produsen tersebut
merupakan petani subsisten dengan lahan sempit, terbatasnya modal dan
sumber daya yang lain, menyebabkan petani tersebut tidak dapat bersaing
dengan petani dari negara maju yang mendapat subsidi besar dari
pemerintahannya. Liberalisasi perdagangan beras sekarang ini lebih
menguntungkan petani-petani di negara maju.Tidak hanya itu, produk pangan impor
beras yang masuk di negara-negara importir dalam jumlah besar telah
menjatuhkan harga produk beras petani negara setempat. Bahkan seringkali
harga beras impor tersebut menjadi lebih murah karena merupakan produk
dumping (menjual barang lebih murah dibanding di dalam negeri). Di
negaranya sendiri, petani di negara importir tersebut semakin menderita
karena berbagai instrumen perlindungan sepeti tarif bea masuk satu per
satu dihapuskan oleh pemerintah. Apalagi, dengan berlakunya AEC yang
membuat hambatan tarif terhadap impor beras benar-benar dihapuskan
membuat petani negara importir semakin terpukul dengan adanya
liberalisasi beras, terutama negara yang dimasuki impor beras oleh
negara eksportir dalam jumlah yang sangat besar. Otomatis banyak pembeli
beras lebih memilih beras yang berkualitas dari luar negeri yang
harganya lebih murah dibandingkan beras produksi negaranya sendiri yang
harganya lebih mahal. Kalaupun kualitas dan harga beras-beras tersebut
sama maka sangat besar kemungkinan konsumen tetap memilih beras impor
dikarenakan rasa prestise atau perasaan lebih bangga jika mengkonsumsi
beras impor dibandingkan beras lokal negaranya sendiri.
Adanya hambatan tarif
pada beras impor yang masuk saja sudah membuat beras lokal kalah dan
tersaingi di negeri sendiri, apalagi bila ada liberalisasi pangan oleh
AEC maka beras lokal menjadi terpuruk. Sehingga dapat dikatakan
ketahanan pangan di negara pengimpor tersebut lemah.
C.Fluktuasi Kurs Mata Uang Perdagangan Internasional
Gejolak harga international akan mudah
ditransmisi kedalam area perdagangan asean (AFTA) melalui variabel kurs
yang sampai saat ini masih mengalami fluktuatif. Integrasi ekonomi dunia yang ditandai dengan adanya pemberlakuan standart mata uang global yaitu dollar Amerika sebagai mata uang perdagangan dunia mengakibatkan kestabilan akan harga, supply and demand
perdagangan dunia menggantungkan pada tingkat kestabilan dari mata uang
dollar sebagai mata uang perdagangan internasional. Sedangkan kurs dollar
juga dipengaruhi oleh determinasi variable non ekonomi seperti politik,
keamanan, dan hukum, konsekuensinya beras rentan intervensi kekuatan
politik internasional. Seperti Subsidi perdaganan dan produksin yang
diberikan negara negara antara lain USA,UE, Jepang, Kanada, yang
mencapai 600 %.
Memperhatikan ketergantungan harga
komoditas (beras) terhadap tingkat fluktuatif dollar serta pemberlakuan
mekanisme non tariff (bea masuk 5%-0%) akan mengakibatkan stabilitas
pasar intra-regional AEC akan mengalami kelesuan dan mengancam harga
dasar gabah karena ketidak mampuan atas kontrol impor beras.
Kebijakan proteksi terhadap beras
sebagai upaya untuk melindungi petani dalam negeri masing-masing anggota
AEC sebenarnya masih diperlukan tetapi dengan skema pemberlakuan bea
masuk yang proporsional yang lebih dikarenakan antisipasi dari upaya
relokasi sumber daya yang tidak efisien. Pada proses liberalisasi
perdagangan dengan mekanisme non tarif maka tingkat permintaan dan
penawarannya terhadap beras. Hal ini dapat menyebabkan labilnya harga
dan sulit diprediksi.
Dengan pertimbangan inilah proteksi
dibutuhkan untuk melindungi pasar dalam negeri terhadap goncangan harga
dari pasar intra-regional maupun internasional
sehingga pemberlakuan non tarif (bea masuk 5%-0%) akan membawa AEC
kepada permasalahan membanjirinya beras (impor) pada negara-negara AEC
yang mengalami ketergantungan terhadap beras tinggi.
Selain itu permasalahan
ketidakefisiensinya kemampuan daya beli beras pada daerah tertinggal dan
terpencil akan timbul apabila beras diserahkan kepada mekanisme pasar
(liberalisasi) karena ketidak mampuan daerah tertinggal yang mayoritas
relatif miskin menjangkau beras dengan harga yang relatif labil, sebagai
akibat dari membanjirnya beras sebagai komoditas pokok negara anggota.
Ini mengakibatkan kerugian terhadap petani lokal yang tidak mampu
efisiensi, peningkatan kuantitas dan kualitas menjadi gulung tikar. Hal
ini dikarenakan antisipasi dari upaya relokasi sumber daya yang tidak
efisien.
Dengan adanya permintaan yang tinggi
terhadap beras oleh negara yang mengalami defisit produksi akan
mengakibatkan meningkatnya volume impor pada negara yang mengalami
surplus produksi. Apabila volume impor membanjiri pasar domestik maka
berakibat pada semakin ditekannya petani oleh harga murah. Selain itu
daya saing tinggi akan menyebabkan petani kurang produktif untuk
menghasilkan beras. Hal tersebut dapat mengakibatkan produksi akan terus
berkurang sehingga volume impor meningkat dan membebani devisa dalam
negeri. Apabila volume impor tinggi terjadi maka petani negara yang
melakukan kebijakan impor akan terjebak pada situasi krisis devisa dan
krisis pangan pokok yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional dan
ekonomi makro. Jika itu terjadi maka akan berakibat krisis sosial ekonomi yang besar.
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya, dapat ditarik benang kesimpulan bahwa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi ASEAN Economic Community
(AEC) dalam persoalan pangan yakni beras di kawasan Asia Tenggara. Di
antara tantangan tersebut adalah ketimpangan tingkat ekonomi antarnegara
anggota ASEAN, dapat membuat petani lokal di Asia Tenggara yang
memiliki tingkat ekonomi yang rendah menjadi terpukul serta adanya
dampak fluktuasi kurs mata uang perdagangan internasional yang dapat
mempengaruhi harga beras di Asia Tenggara.
Saran
Liberalisasi beras pada
AEC melalui mekanisme CEPT yang mereduksi bea masuk 5%-0% dirasa
merugikan banyak negara AEC yang mempunyai ketergantungan beras.
Padahal beras teramasuk high sensitive list. Ini menjadi kritik sekaligus tantangan liberalisasi beras dalam AEC. Berikut ini solusi dari penulis :
1. Untuk setiap negara anggota AEC,
diharapkan untuk meningkatan ketahanan pangan melalui mekanisme
pencapaian swasembada beras di dalam negeri.
2. AEC hendaknya menerapkan kebijakan
proteksi terhadap beras sebagai upaya untuk melindungi petani dalam
negeri di setiap negara anggota AEC namun dengan skema pemberlakuan bea
masuk yang proposional yang lebih karena antisipasi dari upaya relokasi
sumber daya yang tidak efisien.
3. AEC hendaknya memasukkan beras pada kategori exclusion list secara permanen karena beras masih menjadi kebutuhan pokok masyarakat ASEAN.
4. AEC hendaknya melakukan perubahan terhadap mekanisme CEPT agar tidak ada negara yang dirugikan.
PUSTAKA
- Literatur :
Agung, Anak & Mohammad, Yanyan. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung :Remaja Rosdakarya.
Ansori, Rafli. 2009. Liberalisasi Pangan di Indonesia dan Pengaruhnya Terhadap Perdagangan Pangan Indonesia. Universitas Jember Jurusan Ilmu Hubungan Internasional.
Budiono, Rahman. 2009. Tantangan
ASEAN Economic Community (Sebuah Tinjauan Empiris Terhadap Dinamika
Integrasi Regional Negara-Negara di Asia Tenggara Menurut
Perspektif Ekonomi). Universitas Jember Jurusan Ilmu Hubungan Internasional.
Luhulima, Anwar, Bhakti, Sungkar, dan Inayati. 2008. Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015. Yogyakarta
ustaka Pelajar.
Sukirno, Sadono. 2006. Mikro Ekonomi :Teori Pengantar. Jakarta :Raja Grafindo Persada.
- Jurnal :
Nainggolan, Kaman. 2001. “Ketahanan pangan dalam liberalisasi perdagangan”. Jurnal Pertanian.
Ismet, Mohammad. 2004. “Ketahanan pangan dan liberalisasi perdagangan”. Jurnal Pertanian.
- Majalah :
Franis Wahono. 2008. “Globalisasi Pangan Ancaman Bagi Ketahanan Bangsa”, Ecpose Fakultas Ekonomi Universitas Jember.
- Internet :
A Husni, Malian, ”Kebijakan Perdagangan
Internasional Komoditas Pertanian Indonesia” dalam
http://www//pse.litbang.deptan/go/id [16 Febuari 2010].
Gatoet Sroe Hardono, Handewi PS
Rachaman, dan Sri Hastuti, “Liberalisasi Perdagangan; Sisi Teori, Dampak
Empiris, dan Perspektif Ketahanan Pangan” dalam http://
www//pse.litbang.deptan/go/id/ [16 Febuari 2010].
Handewi PS Rachaman, Sri Hastuti, dan
Gatoet Sroe Hardono, “Prospek Ketahanan Pangan Nasional (Analisis Dari
Aspek Kemandirian Pangan)” dalam http://www//pse.litbang.deptan//go/id/
[16 Febuari 2010].
Mohammad, Hasan, “Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional” dalam http: www//rudyct//com/, [16 Febuari 2010].
Sawit, Husein, ”Status Ketahanan Dan Stabilitas Harga Pangan” dalam http://pangan.agroprima.com [18 Febuari 2010].
Memahami Piagam ASEAN dan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, dalam http:// www.asianfarmers.org, [18 Febuari 2010].
Bela Balassa, dalam Karim Naama, “The
Free Zones: A Form of Collaboration”, (Journal of Humanities and
Social Sciences, Isu 28, Edisi Mei 2006), dalam http://www.ulum.nl/b103.htm, [16 Febuari 2010].
Boediono, dalam Gatoet S Harono, Handewi
Ps Rachman, Sri H Srihartin, “Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori,
Dampak Empiris, dan Perspektif Ketahanan Pangan”, dalam http://www.pse.deptan.go.id, [16 Febuari 2010].
Zaenudin, Lutfi, ”Beras & Gula Keluar Dari AEC”, dalam http://www.unidemokrat.org, [14 Febuari 2010].
Aurora Algarde-Regaldo,“Ekonomi Beras di Asia Tenggara”, dalam http:// www.krkp.org, [13 Febuari 2010].
Dalam http://pangan.agroprima.com, [18 Febuari 2010].
Dalam http://www.deplu.go.id [11 Februari 2010].
Dalam http://www.dephan.go.id/ [11 Februari 2010].
Dalam http://www.aseansec.org/ [14 Februari 2010].
Dalam www.deplu.go.id/ [11 Febuari 2010].
Dalam http://www.depdag.go.id/CEPT.pdf [11 Febuari 2010].
Dalam http://www.chairulraziki.co.cc [14 Febuari 2010].
Dalam http://www.google.co.id/search?q=harmonisasi hukum.ppt&ie [14 Febuari 2010].