Tidak menutup kemungkinan, era Asean Economic Community (AEC) yang
dimulai 2015 semakin membuka lebar penyertaan modal asing dalam dunia
perbankan dan bisa mendongkrak ekonomi Indonesia hingga di urutan
ketujuh di tahun 2020.Karenanya hal itu patut diwaspadai pada
tahun 2020 tentunya oleh pihak asing terutama dengan pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang semakin berpengaruh.
Hal tersebut dikatakan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan dan Advokasi IBI.
“Tapi
semua itu harus melalui mekanisme serta ketentuan perbankan di
Indonesia, itu yang sedang kami dorong saat ini,” tandas Ogi, Jumat
(8/3/2013).Menurut Ogi, perbankan asing yang ingin berkompetisi
di Indonesia tidak diperkenankan hanya menyertakan modal saja.
“Perbankan asing harus dalam bentuk perseroan yang disertai dengan
tenaga ahli yang bersertifikasi,” tukasnya.
“Dan itu juga harus sesuai dan disesuaikan dengan ketentuan kami. Artinya, aturan perbankan Indonesia,” papar Ogi.Sementara itu Ogi menambahkan, tenaga ahli asing yang dikirimkan juga harus memiliki sertifikasi kelayakan yang kami tentukan.
Upaya yang dilakukan IBI adalah dengan terus mendorong pemberian hak rekomendasi agar realisasi mekanisme itu berjalan.
“Pihak
kami kini tetap memperjuangkan agar setiap calon pengurus bank harus
mendapat rekomendasi dari asosiasi bankir Indonesia sebelum layak
sertifikasi,” katanya.
“Karena, yang tahu tentang skill dan
knowledge dari para bankir adalah asosiasi. Karena itu juga dibutuhkan
peran asosiasi yang juga bisa membatalkan rekomendasi,” tegas Ogi
didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
(LSPP), Sasmita dan Ketua Badan Pengurus Daerah Ikatan Bankir Indonesia
(BPD IBI) Komisariat Surabaya, Herman Halim.
Ditambahkan Ogi,
bahwa selain itu juga harusnya setiap pengurus maupun calon pengurus
bank, jajaran direksi hingga komisaris harus memiliki sembilan syarat
untuk mendapatkan kelayakan sertifikasi.
“Kepemilikan sertifikasi
tersebut harus dilalui dengan kemampuan dalam fit and propertest sebelum
dinyatakan bersertifkat bankir Indonesia,” tuturnya.
“Diantaranya, standar kompetensi seorang bankir harus memiliki attitude, skill dan knowledge,” imbuh Sasmita.
Sasmita
menyebutkan, saat ini pihaknya baru bisa memberikan kelayakan dengan
sertifkasi kepada sedikitnya 60 ribu bankir dari total 380.000 bankir di
Indonesia. Selain untuk menghadapi berlangsungnya AEC 2015, sertifikasi
bankir diharapkan bisa menciptakan tanggungjawab mempertahankan kondisi
perbankan, khususnya di Indonesia.
“Termasuk juga keberadaan
bank-bank asing yang akan mudah masuk Indonesia melalui AEC. Makanya,
kami siapkan tenaga andal dan ahli dengan sertifkasi,” imbuhnya.
No comments:
Post a Comment