Dalam sebuah seminar yang pernah saya baca:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
bekerjasama menggelar sosialisasi bertema
“Fungsi dan Tugas LPS dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Indonesia.”
Kegiatan ini ditujukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Jawa
Timur mengenai fungsi dan peran LPS.
Seminar dibuka oleh Siswanto, anggota Dewan Komisioner LPS
Narasumber kegiatan ini adalah Suwandi, Kepala Kantor Dewan Komisioner
LPS dan Purnamawati SE MSi, Akademisi Universitas Trunojoyo.
Seminar
juga dihadiri oleh Ismail Hasan, Ketua BK DPRD Bangkalan, masyarakat,
kalangan perbankan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha,
koperasi, Kepala Desa (Kades), pemuka agama dan akademisi.
Rektor
Universitas Trunojoyo“Kegiatan ini sangat informatif dan memberikan
pemahaman yang baik mengenai bagaimana masyarakat menabung yang sehat
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas perbankan. Diharapkan, para
akademisi dapat mensosialisasikan pengetahuan yang didapat dari LPS,”
ujarnya.
Sementara, anggota Dewan Komisioner LPS Siswanto
mengungkapkan, bahwa LPS berdiri atas dasar UU No. 24 Tahun 2004 dengan
mengemban dua fungsi. Yakni, menjamin simpanan nasabah penyimpan dan
ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Lebih
lanjut Siswanto mengatakan, LPS juga berperan aktif dalam Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan dan LPS sebagaimana diatur dalam UU OJK.
Dalam forum
ini, tukar menukar data dan informasi antar anggota jaring pengaman
sistem keuangan dilakukan. Sehingga, kita semua aware mengenai kondisi
stabilitas sistem keuangan, termasuk langkah-langkah yang terkoordinasi
untuk terciptanya stabilitas sistem keuangan,” paparnya.
Namun
demikian, pengaturan sektor keuangan masih belum lengkap dengan masih
belum adanya undang-undang tentang jaring pengaman sistem keuangan.
Payung hukum dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis masih
belum cukup dengan pengaturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Untuk itu, LPS sangat mengharapkan Pemerintah dan DPR RI dapat segera
membahas RUU JPSK.
Suwandi memberikan pemaparan mengenai
penyelesaian atau penanganan bank gagal oleh LPS. “Setiap bank yang
menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta
penjaminan LPS, termasuk kantor cabang bank asing,” tegas Suwandi.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya LPS diharapkan jika ada bank
ditutup (dicabut izin usahanya) nasabah tidak panik karena sudah ada
lembaga yang bertugas menjamin dana nasabah penyimpan. LPS juga dapat
menyelamatkan bank jika diperlukan dalam rangka pencegahan krisis.
Suwandi juga menjelaskan mengenai,
syarat simpanan layak bayar (3T) yakni :
· Tercatat dalam pembukuan bank
· Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
· Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Mengenai LPS:
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2009. Dalam menjalankan
fungsinya LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan,
deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu. LPS juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem
perbankan sesuai kewenangannya.
No comments:
Post a Comment