Bahasa Gaullmu

Wednesday, May 1, 2013

     Dalam sebuah seminar yang pernah saya baca:

 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama  menggelar sosialisasi bertema “Fungsi dan Tugas LPS dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Indonesia.” Kegiatan ini ditujukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Jawa Timur mengenai fungsi dan peran LPS.
Seminar dibuka oleh Siswanto, anggota Dewan Komisioner LPS
Narasumber kegiatan ini adalah Suwandi, Kepala Kantor Dewan Komisioner LPS dan Purnamawati SE MSi, Akademisi Universitas Trunojoyo.
    Seminar juga dihadiri oleh Ismail Hasan, Ketua BK DPRD Bangkalan, masyarakat, kalangan perbankan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha, koperasi, Kepala Desa (Kades), pemuka agama dan akademisi.
Rektor Universitas Trunojoyo“Kegiatan ini sangat informatif dan memberikan pemahaman yang baik mengenai bagaimana masyarakat menabung yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas perbankan. Diharapkan, para akademisi dapat mensosialisasikan pengetahuan yang didapat dari LPS,” ujarnya.
    Sementara, anggota Dewan Komisioner LPS Siswanto mengungkapkan, bahwa LPS berdiri atas dasar UU No. 24 Tahun 2004 dengan mengemban dua fungsi. Yakni, menjamin simpanan nasabah penyimpan dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Lebih lanjut Siswanto mengatakan, LPS juga berperan aktif dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan dan LPS sebagaimana diatur dalam UU OJK.

     Dalam forum ini, tukar menukar data dan informasi antar anggota jaring pengaman sistem keuangan dilakukan. Sehingga, kita semua aware mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan, termasuk langkah-langkah yang terkoordinasi untuk terciptanya stabilitas sistem keuangan,” paparnya.
Namun demikian, pengaturan sektor keuangan masih belum lengkap dengan masih belum adanya undang-undang tentang jaring pengaman sistem keuangan. Payung hukum dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis masih belum cukup dengan pengaturan perundang-undangan yang ada saat ini. Untuk itu, LPS sangat mengharapkan Pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas RUU JPSK.
Suwandi memberikan pemaparan mengenai penyelesaian atau penanganan bank gagal oleh LPS. “Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang bank asing,” tegas Suwandi.

    Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya LPS diharapkan jika ada bank ditutup (dicabut izin usahanya) nasabah tidak panik karena sudah ada lembaga yang bertugas menjamin dana nasabah penyimpan. LPS juga dapat menyelamatkan bank jika diperlukan dalam rangka pencegahan krisis.
Suwandi juga menjelaskan mengenai,

   syarat simpanan layak bayar (3T) yakni :

· Tercatat dalam pembukuan bank
· Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
· Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank


Mengenai LPS:
     LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2009. Dalam menjalankan fungsinya LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

No comments:

Post a Comment