Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya tetap berupaya maksimal dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.Kepala
Eksekutif LPS Indonesia, Mirza Aidyaswara, menyebutkan, dalam kurun
waktu tujuh tahun, LPS telah melakukan penutupan 47 bank di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 46 merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 1
bank konvensional atau bank umum.Dari
jumlah tersebut, LPS telah membayar klaim terhadap nasabah bank yang
dilikuidasi sebesar Rp667 miliar. Pihaknya juga telah membayar biaya
penanganan terhadap kasus Century sebesar Rp6,7 triliun.
“Kepastian
ini cukup bermanfaat memberikan keamananan dan kenyamanan nasabah dalam
menyimpan dananya. Kedepan kami akan lebih aktiv lagi bekerja dan
sosialisasi kepada masyarakat agar kasus-kasus seperti Century maupun
gejolak krisis moneter tidak lagi terjadi,” paparnya kepada wartawan
usai mengikuti Seminar Economic Outlook 2013 di Surabaya, Senin (17/12).
Lebih
lanjut disebutkan, dalam upaya mengatasi stabilitas sistem perbankan,
tahun 2013 LPS akan lebih mengaktivkan sistem transpransi ke seluruh
perbankan terkait suku bunga LPS. Bersama direksi Bank Indonesia (BI),
LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun sistem koordinasi
yang terintegrasi.
Sementara itu, tahun 2014 LPS mulai diberi
melakukan pemeriksaan atau audit keuangan ke semua perbankan. Hal ini
tercantum dalam wewenang di UU OJK.
“LPS fokus perlindungan
konsumen, dan yang harus dilindungi LPS adalah penabung kecil tentunya
perlu trnsparansi dari perbankan itu sendiri. Wewenang di UU Ojk LPS
kedepan bisa melakukan pemeriksaan bank dari yang sebelumnya hanya
sebatas menerima laporan keuangan perbankan saja,” tandasnya.
Terkait
suku bunga LPS, pihaknya mengaku selalu mengacu pada BI rate.
Disebutkan, penentuan suku bunga LPS untuk Bank Umum sebesar 5,5 persen
dari BI rate 5,75 persen, serta BPR sekira 8 persen.
No comments:
Post a Comment