Bahasa Gaullmu

Wednesday, May 1, 2013

LPS MENJAGA STABILITAS PERBANKAN INDONESIA

   Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya tetap berupaya maksimal dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.Kepala Eksekutif LPS Indonesia, Mirza Aidyaswara, menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun, LPS telah melakukan penutupan 47 bank di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 46 merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 1 bank konvensional atau bank umum.Dari jumlah tersebut, LPS telah membayar klaim terhadap nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp667 miliar. Pihaknya juga telah membayar biaya penanganan terhadap kasus Century sebesar Rp6,7 triliun.
“Kepastian ini cukup bermanfaat memberikan keamananan dan kenyamanan nasabah dalam menyimpan dananya. Kedepan kami akan lebih aktiv lagi bekerja dan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus-kasus seperti Century maupun gejolak krisis moneter tidak lagi terjadi,” paparnya kepada wartawan usai mengikuti Seminar Economic Outlook 2013 di Surabaya, Senin (17/12).
Lebih lanjut disebutkan, dalam upaya mengatasi stabilitas sistem perbankan, tahun 2013 LPS akan lebih mengaktivkan sistem transpransi ke seluruh perbankan terkait suku bunga LPS. Bersama direksi Bank Indonesia (BI), LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun sistem koordinasi yang terintegrasi.

    Sementara itu, tahun 2014 LPS mulai diberi melakukan pemeriksaan atau audit keuangan ke semua perbankan. Hal ini tercantum dalam wewenang di UU OJK.
“LPS fokus perlindungan konsumen, dan yang harus dilindungi LPS adalah penabung kecil tentunya perlu trnsparansi dari perbankan itu sendiri. Wewenang di UU Ojk LPS kedepan bisa melakukan pemeriksaan bank dari yang sebelumnya hanya sebatas menerima laporan keuangan perbankan saja,” tandasnya.
Terkait suku bunga LPS, pihaknya mengaku selalu mengacu pada BI rate. Disebutkan, penentuan suku bunga LPS untuk Bank Umum sebesar 5,5 persen dari BI rate 5,75 persen, serta BPR sekira 8 persen.

No comments:

Post a Comment